Rabu, 02 Maret 2011

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK


Pasal 39
1. Perubahan bentuk badan hukum Bank wajib dilakukan dengan persetujuan Dewan Gubernur Bank Indonesia.
2. Pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam dua tahap: 
a.  persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
perubahan bentuk badan hukum Bank; dan
b.  persetujuan pengalihan izin usaha, yaitu persetujuan yang diberikan untuk
mengalihkan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru
Pasal 40
(1)  Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip perubahan bentuk badan hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia sebelum dilakukan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota untuk memutuskan perubahan bentuk badan hukum Bank, dan wajib disertai dengan:
a.  alasan perubahan bentuk badan hukum; 
b.  rancangan akta pendirian badan hukum baru termasuk anggaran dasar; 
c.  rencana pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; 
d.  daftar  anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 huruf c angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan; dan
e.  data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan.
(2)  Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank Indonesia melakukan:
a.  penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.  wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota
dewan Komisaris dan calon anggota Direksi, dalam hal terjadi perubahan.
(3)        Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 41
(1)  Permohonan untuk mengalihkan izin usaha Bank dari badan hukum lama kepada badan hukum baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Bank kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib disertai dengan:
a.  akta pendirian badan hukum baru termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
b.  daftar anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 huruf c angka 1 dan angka 3, dalam hal terjadi perubahan;
c.  data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam hal terjadi perubahan;
d.  rancangan berita acara pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; dan
e.  notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota badan hukum lama yang menyetujui perubahan bentuk hukum dan pembubaran badan hukum lama.
(2)  Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.  penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b.  wawancara terhadap Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan Komisaris dan Direksi dalam hal terjadi perubahan. 
(3)  Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4)  Pembubaran badan hukum lama hanya dapat dilakukan setelah:
a.  Bank Indonesia memberikan persetujuan pengalihan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
b.  pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru  dilaksanakan sesuai dengan rancangan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
(5)  Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum Bank wajib diumumkan oleh Bank dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari  setelah tanggal dieluarkannya Keputusan Dewan Gubenur Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar