Selasa, 01 Maret 2011

MAKALAH HUKUM ACARA PIDANA TENTANG TEORI PEMBUKTIAN DAN ALAT ALAT BUKTI


 
Bab I
pendahuluan
Latar belakang
Pembuktian benar  tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana, dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal.
Sejarah perkembangan hokum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa system atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara )
Indonesia sama dengan belanda dan Negara eropa yang menganut eropa kontinental yang lain menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiridan bukan juri seperti Negara Negara anglo sexion, dinegara tersebut, belakang juri yang umumnya terdiri dari orang awam. Itulah yang menentukan salah tidaknya guilty or not guilty seorang terdakwa. Sedangkan hakim hanya memimpin jalan siding dan menjatuhkan pidana.
Mencari kebenaran materil itu sangatlah tidak mudah. Alat alat bukti yang tersedia menurut undang undang sangat relatif, alat bukti seperti kesaksian, menjadi kabur dan sangat relatif. Kesaksian diberikan oleh manusia yang mempunyi sifat pelupa. Bahkan menurut psikologi, penyaksian suatu peristiwa yang baru saja terjadi oleh beberapa orang akan berbeda
Dalam menilai kekuatan pembuktian alat alat bukti yang ada dikenal beberapa system atau teori pembuktian diantaranya

SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG SECARA POSITIF
Pembuktian yang didasarkan kepada alat alat pembuktian yang disebut undang undang, disebut system atau teori pembuktian berdasarkan undang undang secara positif. Dikatakan secara positif karena hanya didasarkan kepada undang undang. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat bukti yang disebut oleh undang undang maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. System ini disebut juga dengan teori pembuktian formal
Menurut D. Simons teori ini berdasar pada undang undang secara positif ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan peraturan pembuktian keras. Dianut di eropa pada waktu berlaku asas inkisitor dalam acara pidana, teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang undang. Teori ini juga ditolak oleh wirjono prodjodikoro untuk dianut di Indonesia karena bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sesuai dengan keyakinan masyarakat
SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM
Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tidak selau membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang kadang tidak menjamin terdakwa benar benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. oleh karena itu diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.
Bertolak pada pemikiran itulah maka teori berdasar pada keyakinan hakim yang didasarkan pada hati nuraninya sendiri ditetapkan  bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan apa yang didakwakan. system ini member kebebasan kepada hakim terlau besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa atau penasehat hukumya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakannya. Pelaksanaan pembuktian seperti pemeriksaan dan pengambilan sumpah saksi, pembacaan berkas perkara terdapat pada semua perundang undangan acara pidana
SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM ATAS ALASAN YANG LOGIS
sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan alasan keyakinannya. System pembuktian jalan tengah atau berdasar pada keyakinan hakim sampai batas tertentu terpecah kedua jurusan yaitu
·         sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis
·         teori pembuktian berdasar pada undang undang negative
persamaan pada teori ini ialah keduanya sama berdasar atas keyakian hakim artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah
perbedaan pada teori diatas ialah bahwa pada yang tersebut pertama berpangkal tolak belakang pada hakim, tetapi keyakian itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan yang logis yang tidak berdasar pada undang undang tetapi ketentuan ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang undang tetapi hal itu harus diikuti oleh keyakinan hakim
kesimpulanya ialah perbedaan ada dua yaitu pangkal tolaknya pada keyakian hakim, sedangkan yang ke dua pada ketentuan undang undang. Kemudian pada pertama dasarnya suatu konklusi undang undang yang ke dua ketentuan undang undang
SISTEM ATAU TEORI PEMBUKTIAN BERDASARKAN PADA UNDANG UNDANG NEGATIVE
HIR maupun KUHAP ned sv yang lama dan baru semuanya menganut pembuktian berdasarkan pada undang undang negatif. Di jelaskan pada pasal 183 KUHAP berbunyi
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apa bila sekurang kurang nya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Wettelijk berarti : sistem ini berdasar UU
Negatief berarti : meskipun dlm suatu perkara tlh trdpt cukup bukti sesui UU
Dalam teori pembuktian berdasar undang undang negatif ini pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturan perundang undangan yang pada keyakianan hakimdan menurut undang undang dasar keyakianan hakim itu bersumber pada peraturan perundang undangan
Alat-Alat Bukti (Bewijsmiddelen)
Ialah alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana. Alat alat bukti ini sangat perlu, oleh Karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sseseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sahdan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan terdakwalah yang melakukanperbuatan itu. Dengan demikian alat bukti itu adalah sangat penting dalam usaha penemuan kebenaran atau dalam menemukan siapakah yang melakukan perbuatan tersebut.
Kekuatan Pembuktian (bewijskracht)
Ialah kekuatan / bobot pembuktian dari masing2 alat bukti thd peristiwa yg didakwakan
Dasar pembuktian (bewijsgrond)
Ialah isi dari alat bukti. Keterangan saksi bhw ia melihat sesuatu disebt alat bukti, sedangkan isi dari apa yg didengar, dilihat atau dialaminya disertai dg alasan2 mengapa ia melihat, mendengar dan mengalami disebut sebagai dasar pembuktian.
Beban Pembuktian (Bewijslast)
Menyangkut tentang siapa yang diwajibkan utk membuktikan. KUHAP menganut asas Pre sumption of innocence), maka beban pembuktian diserahkan pada pihak yg mendakwa (JPU) (lihat Pasal 66 KUHAP).
Alat2 Bukti (Bewijsmiddelen)
Menurut Pasal 184 (1) KUHAP
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
Keterangan Saksi
Pengertian umum dari saksi pada pasal 1 butir 26 KUHAP yang berbunyi “ saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alaminya sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Harus memuat 2 syarat :
a. Syarat formil
Keterangan saksi dianggap syah apabila diberikan dibawah sumpah (Psl 160 (3) KUHAP)
b. Syarat Materiil
Isi kesaksian tersebut hrs mengenai hal2 yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dg menyebut alasan dr pengetahuan itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Prinsip dlm alat bukti saksi :
a. Saksi harus disumpah (baca Psl 161 (2) tapi baca juga Psl 185 (7))
b. testimonium de auditu tdk dapt digunakan sbg kesaksian (penjelasan Psl 185 (1))
c. Unus testis nullus testis / een getuige is geen getuige{kecuali pemeriksaan perkara cepat (baca juga Psl 185 ayat (3) dan (4)} Ada orang2 tertentu yg dikecualikan dr kewajiban menjadi saksi dan memiliki hak tolak (verschoningsrecht):
1. Orng2 yg disebut dlm Pasal 168 KUHAP
2. Org yg krn pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (Psl 170 KUHAP)
3 Orang2 yang tidak perlu disumpah tetapi dapat mjd saksi (kesaksiannya tdk mengikat hakim) bdsr Pasal 171 KUHAP:
1. anak yg berumur dibawah 15 tahun dan belum pernah kawin.
2. org sakit ingatan /sakit jiwa.
Keterangan Ahli
1. ahli (deskundige)
Org ini hanya mengemukaan pendapatnya ttg suatu persoalan yg dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
2. Saksi Ahli (Getuige Deskundige)
Org ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendaptnya.
3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Org ini menerangkan ttg sesuatu persoalan yg sebenarnya juga dpt dipelajari sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu.
Yang dimaksud dlm KUHAP adalah apabila ahli tsb menyatakannya di siding pengadilan dengan bersumpah atau berjanji atau ia menyatakannya pada waktu diperiksa oleh penyidik atau PU yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan / pekerjaan.
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan pada pasal (Pasal 1 butir 28 KUHAP).mengenai keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 133 KUHAP khusus pada pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat atau bedah mayat sebagai akibat dari tindak suatu pidana tertentu. Keterangan yang diberikan oleh dokter yang berwenang tentang keadaan dari seseorang yang mempunyai gangguan jiwa disebut dengan        “ visum et repertum”
Secara garis besar visum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter, mirip status hasil pemeriksaan pada pasien bedanya, visum dibuat kepentingan kalangan lain di bawah tulisan pro-justisia dan berdasarkan sumpah. Visum harus di akhiri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang jelas, sehingga kalangan yang mempergunakan visum dapat memahami hasil pemeriksaan dokter pada korbanterutama mengenai sebab akibat luka pada korban
Dari tulisan tersebut dapat disimpulkan beberapa hal yaitu :
  1. visum adalah laporan tertulis dari dokter yang berwenang di bawah tulisan pro-justisia
  2. visum harus memuat kesimpulan tentang hubungan sebab akibat dari kematian dan peristiwa lainnya
  3. visum dapat menjadi pedoman dalam menuntut dan menjatuhi hukuman si tersangka atau terdakwa   
Surat
Perlu dibedakan antara surat sebagai alat bukti dan surat sebagai barang bukti. Surat sebagi barang bukti adl surat yg digunakan atau sbg hasil dr kejahatan (corpus delicti). Sedangkan surat sebagai alat bukti secara rinci telah diatur dalam Psl 187 KUHAP dan dibuat atas sumpah jabatan atau di kuatkan dengan sumpah adalah
  1. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang di buat dihadapannya yang memuat keterangan kejadian
  2. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat di peruntukkan bagi pembuktian suatu hal dan suatu keadaan
  3. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal yang diminta secara resmi dari padanya
  4. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi surat dari alat pembuktian yang lain

Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaiannya, baik antara yg satu dg yg lain maupun dg tindak pidana itu sendiri, menandakan bhw tlh trjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (Psl 188 (1).
Petunjuk dapat diperoleh dari : (Pasal 188 : 2)
a. Keterangan saksi
b. Surat.
c. Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa (erkentenis)
keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di Sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Psl 189 :1). Hal ini lbh luas daripada pengakuan terdakwa (bekentenis).Mnrt Psl 189 (3) dinyatakan bhwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar