Rabu, 02 Maret 2011

Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) IKATAN
PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA
INDONESIA (HAPI) SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) ASOSIASI KONSULTAN
HUKUM INDONESIA (AKHI) HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)




DISAHKAN PADA TANGGAL:
23 MEI 2002


DI SALIN DAN DIPERBANYAK OLEH:
PANITIA DAERAH UJIAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA DKI JAKARTA 2002















 KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa  semestinya  organisasi  profesi memiliki Kode Etik  yang membebankan  kewajiban  dan
sekaligus  memberikan  perlindungan  hukum  kepada  setiap  anggotanya  dalam  menjalankan
profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada
dibawah  perlindungan  hukum,  undang-undang  dan  Kode  Etik,  memiliki  kebebasan  yang
didasarkan  kepada  kehormatan  dan  kepribadian  Advokat  yang  berpegang  teguh  kepada
Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Bahwa profesi Advokat adalah  selaku penegak hukum  yang  sejajar dengan  instansi penegak
hukum  lainnya,  oleh  karena  itu  satu  sama  lainnya  harus  saling  menghargai  antara  teman
sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh  karena  itu  juga,  setiap  Advokat  harus menjaga  citra  dan martabat  kehormatan  profesi,
serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi
oleh  Dewan  Kehormatan  sebagai  suatu  lembaga  yang  eksistensinya  telah  dan  harus  diakui
setiap  Advokat  tanpa  melihat  dari  organisasi  profesi  yang  mana  ia  berasal  dan  menjadi
anggota,  yang  pada  saat  mengucapkan  Sumpah  Profesi-nya  tersirat  pengakuan  dan
kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan  demikian  Kode  Etik  Advokat  Indonesia  adalah  sebagai  hukum  tertinggi  dalam
menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada
setiap Advokat untuk  jujur dan bertanggung  jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada
klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a.  Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik
sebagai  Advokat,  Pengacara,  Penasehat  Hukum,  Pengacara  praktek  ataupun  sebagai
konsultan hukum.
b.  Klien  adalah  orang,  badan  hukum  atau  lembaga  lain  yang  menerima  jasa  dan  atau
bantuan hukum dari Advokat.
c.  Teman  sejawat  adalah  orang  atau mereka  yang menjalankan  praktek  hukum  sebagai
Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d.  Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan  Indonesia yang
menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
e.  Dewan  kehormatan  adalah  lembaga  atau  badan  yang  dibentuk  oleh  organisasi  profesi
advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat
sebagaimana  semestinya  oleh  Advokat  dan  berhak  menerima  dan  memeriksa
pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat. f.  Honorarium  adalah  pembayaran  kepada  Advokat  sebagai  imbalan  jasa  Advokat
berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT

Pasal 2
Advokat  Indonesia adalah warga negara  Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa,  bersikap  satria,  jujur  dalam  mempertahankan  keadilan  dan  kebenaran  dilandasi  moral
yang  tinggi,  luhur  dan  mulia,  dan  yang  dalam  melaksanakan  tugasnya  menjunjung  tinggi
hukum,  Undang-undang  Dasar  Republik  Indonesia,  Kode  Etik  Advokat  serta  sumpah
jabatannya.

Pasal 3
a.  Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang
yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak
sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya,  tetapi  tidak dapat
menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan,  jenis
kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b.  Advokat  dalam  melakukan  tugasnya  tidak  bertujuan  semata-mata  untuk  memperoleh
imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c.  Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi
oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum
Indonesia.
d.  Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e.  Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang
diduga  atau  didakwa  dalam  suatu  perkara  pidana  atas  permintaannya  atau  karena
penunjukan organisasi profesi.
f.  Advokat  tidak  dibenarkan  untuk  melakukan  pekerjaan  lain  yang  dapat  merugikan
kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g.  Advokat  harus  senantiasa menjunjung  tinggi  profesi Advokat  sebagai profesi  terhormat
(officium nobile).
h.  Advokat  dalam  menjalankan  profesinya  harus  bersikap  sopan  terhadap  semua  pihak
namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i.  Seorang  Advokat  yang  kemudian  diangkat  untuk  menduduki  suatu  jabatan  Negara
(Eksekutif,  Legislatif  dan  judikatif)  tidak  dibenarkan  untuk  berpraktek  sebagai  Advokat
dan  tidak diperkenankan namanya  dicantumkan atau dipergunakan oleh  siapapun atau
oleh  kantor  manapun  dalam  suatu  perkara  yang  sedang  diproses/berjalan  selama  ia
menduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 4
a.  Advokat  dalam  perkara-perkara  perdata  harus  mengutamakan  penyelesaian  dengan
jalan damai.
b.  Advokat  tidak  dibenarkan  memberikan  keterangan  yang  dapat  menyesatkan  klien
mengenai perkara yang sedang diurusnya. c.  Advokat  tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara  yang ditanganinya
akan menang.
d.  Dalam  menentukan  besarnya  honorarium  Advokat  wajib  mempertimbangkan
kemampuan klien.
e.  Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.  Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian  yang sama
seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.  Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya  tidak ada dasar
hukumnya.
h.  Advokat wajib memegang  rahasia  jabatan  tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien
secara kepercayaan dan wajib  tetap menjaga  rahasia  itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
i.  Advokat  tidak  dibenarkan  melepaskan  tugas  yang  dibebankan  kepadanya  pada  saat
yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian  yang  tidak  dapat  diperbaiki  lagi  bagi  klien  yang  bersangkutan,  dengan  tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j.  Advokat  yang  mengurus  kepentingan  bersama  dari  dua  pihak  atau  lebih  harus
mengundurkan  diri  sepenuhnya  dari  pengurusan  kepentingan-kepentingan  tersebut,
apabila  dikemudian  hari  timbul  pertentangan  kepentingan  antara  pihak-pihak  yang
bersangkutan.
k.  Hak  retensi Advokat  terhadap klien diakui  sepanjang  tidak akan menimbulkan  kerugian
kepentingan klien.

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT

Pasal 5
a.  Hubungan  antara  teman  sejawat  Advokat  harus  dilandasi  sikap  saling  menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.
b.  Advokat  jika membicarakan  teman  sejawat atau  jika berhadapan  satu  sama  lain dalam
sidang  pengadilan,  hendaknya  tidak  menggunakan  kata-kata  yang  tidak  sopan  baik
secara lisan maupun tertulis.
c.  Keberatan-keberatan  terhadap  tindakan  teman  sejawat  yang  dianggap  bertentangan
dengan Kode Etik Advokat  harus  diajukan  kepada Dewan Kehormatan  untuk  diperiksa
dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d.  Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e.  Apabila  klien  hendak  mengganti  Advokat,  maka  Advokat  yang  baru  hanya  dapat
menerima  perkara  itu  setelah  menerima  bukti  pencabutan  pemberian  kuasa  kepada
Advokat  semula  dan  berkewajiban  mengingatkan  klien  untuk memenuhi  kewajibannya
apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f.  Apabila  suatu  perkara  kemudian  diserahkan  oleh  klien  terhadap  Advokat  yang  baru,
maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang
penting  untuk  mengurus  perkara  itu,  dengan  memperhatikan  hak  retensi  Advokat
terhadap klien tersebut.

BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING

Pasal 6 Advokat  asing  yang  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku menjalankan
profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA

Pasal 7
a.  Surat-surat  yang  dikirim  oleh  Advokat  kepada  teman  sejawatnya  dalam  suatu  perkara
dapat  ditunjukkan  kepada  hakim  apabila  dianggap  perlu  kecuali  surat-surat  yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
b.  Isi  pembicaraan  atau  korespondensi  dalam  rangka  upaya  perdamaian  antar  Advokat
akan  tetapi  tidak  berhasil,  tidak  dibenarkan  untuk  digunakan  sebagai  bukti  dimuka
pengadilan.
c.  Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila  bersama-sama  dengan  Advokat  pihak  lawan,  dan  apabila  ia  menyampaikan
surat,  termasuk  surat  yang  bersifat  "ad  informandum"  maka  hendaknya  seketika  itu
tembusan  dari  surat  tersebut  wajib  diserahkan  atau  dikirimkan  pula  kepada  Advokat
pihak lawan.
d.  Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e.  Advokat  tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi  saksi-saksi  yang diajukan
oleh pihak  lawan dalam perkara perdata atau oleh  jaksa penuntut umum dalam perkara
pidana.
f.  Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu
perkara  tertentu, maka hubungan dengan orang  itu mengenai perkara  tertentu  tersebut
hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g.  Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan
dalam  sidang  pengadilan  dalam  rangka  pembelaan  dalam  suatu  perkara  yang menjadi
tanggung  jawabnya  baik  dalam  sidang  terbuka  maupun  dalam  sidang  tertutup  yang
dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas
hukum baik perdata maupun pidana.
h.  Advokat mempunyai  kewajiban  untuk memberikan  bantuan  hukum  secara  cuma-cuma
(pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i.  Advokat  wajib  menyampaikan  pemberitahuan  tentang  putusan  pengadilan  mengenai
perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK

Pasal 8
a.  Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya
dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan  sejajar dengan Jaksa
dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik ini.
b.  Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c.  Kantor Advokat atau cabangnya  tidak dibenarkan diadakan di suatu  tempat  yang dapat
merugikan kedudukan dan martabat Advokat. d.  Advokat  tidak  dibenarkan  mengizinkan  orang  yang  bukan  Advokat  mencantumkan
namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang
bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e.  Advokat  tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya  yang  tidak berkualifikasi
untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan  lisan atau
dengan tulisan.
f.  Advokat  tidak  dibenarkan melalui media massa mencari  publitas  bagi  dirinya  dan  atau
untuk  menarik  perhatian  masyarakat  mengenai  tindakan-tindakannya  sebagai  Advokat
mengenai  perkara  yang  sedang  atau  telah  ditanganinya,  kecuali  apabila  keterangan-
keterangan yang  ia berikan  itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang
wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g.  Advokat  dapat mengundurkan  diri  dari  perkara  yang  akan  dan  atau  diurusnya  apabila
timbul  perbedaan  dan  tidak  dicapai  kesepakatan  tentang  cara  penanganan  perkara
dengan kliennya.
h.  Advokat  yang  sebelumnya  pernah  menjabat  sebagai  Hakim  atau  Panitera  dari  suatu
lembaga  peradilan,  tidak  dibenarkan  untuk  memegang  atau  menangani  perkara  yang
diperiksa  pengadilan  tempatnya  terakhir  bekerja  selama  3  (tiga)  tahun  semenjak  ia
berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9
a.  Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b.  Pengawasan  atas  pelaksanaan  Kode  Etik  Advokat  ini  dilakukan  oleh  Dewan
Kehormatan.

BAB IX
DEWAN KEHORMATAN

Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM

Pasal 10
1.  Dewan  Kehormatan  berwenang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  pelanggaran  Kode
Etik yang dilakukan oleh Advokat.
2.  Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a.  Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b.  Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3.  Dewan  Kehormatan  Cabang/daerah  memeriksa  pengaduan  pada  tingkat  pertama  dan
Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
4.  Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a.  Dewan  Pimpinan  Cabang/Daerah  dimana  teradu  sebagai  anggota  pada  tingkat
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
b.  Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana
teradu sebagai anggota;
c.  Pengadu/Teradu.
 Bagian Kedua
PENGADUAN

Pasal 11
1.  Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan,
yaitu:
a.  Klien.
b.  Teman sejawat Advokat.
c.  Pejabat Pemerintah.
d.  Anggota Masyarakat.
e.  Dewan  Pimpinan  Pusat/Cabang/Daerah  dari  organisasi  profesi  dimana  Teradu
menjadi anggota.
2.  Selain  untuk  kepentingan  organisasi,  Dewan  Pimpinan  Pusat  atau  Dewan  Pimpinan
Cabang/Daerah  dapat  juga  bertindak  sebagai  pengadu  dalam  hal  yang  menyangkut
kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
3.  Pengaduan  yang dapat diajukan hanyalah  yang mengenai pelanggaran  terhadap Kode
Etik Advokat.

Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN

Pasal 12
1.  Pengaduan  terhadap  Advokat  sebagai  teradu  yang  dianggap  melanggar  Kode  Etik
Advokat  harus  disampaikan  secara  tertulis  disertai  dengan  alasan-alasannya  kepada
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau
Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2.  Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan
kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3.  Bilamana  pengaduan  disampaikan  kepada  Dewan  Pimpinan  Cabang/Daerah,  maka
Dewan  Pimpinan  Cabang/Daerah  meneruskannya  kepada  Dewan  Kehormatan
Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4.  Bilamana  pengaduan  disampaikan  kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan
Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada
Dewan  Kehormatan Cabang/Daerah  yang  berwenang  untuk memeriksa  pengaduan  itu
baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

Pasal 13
1.  Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan  tertulis yang disertai
surat-surat  bukti  yang  dianggap  perlu,  menyampaikan  surat  pemberitahuan  selambat-
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada
teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan
tersebut.
2.  Selambat-lambatnya  dalam  waktu  21  (dua  puluh  satu)  hari  pihak  teradu  harus
memberikan  jawabannya  secara  tertulis  kepada  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah
yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu. 3.  Jika  dalam waktu  21  (dua  puluh  satu)  hari  tersebut  teradu  tidak memberikan  jawaban
tertulis,  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  menyampaikan  pemberitahuan  kedua
dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat
peringatan  tersebut  ia  tetap  tidak memberikan  jawaban  tertulis, maka  ia dianggap  telah
melepaskan hak jawabnya.
4.  Dalam  hal  teradu  tidak  menyampaikan  jawaban  sebagaimana  diatur  di  atas  dan
dianggap  telah melepaskan  hak  jawabnya,  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  dapat
segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5.  Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu
selambat-lambatnya 14  (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan
panggilan  secara patut  kepada  pengadu  dan  kepada  teradu  untuk  hadir  dipersidangan
yang sudah ditetapkan tersebut.
6.  Panggilan-panggilan  tersebut  harus  sudah  diterima  oleh  yang  bersangkutan  paling
tambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7.  Pengadu dan yang teradu:
a.  Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang
jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b.  Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
8.  Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a.  Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b.  Perdamaian  hanya  dimungkinkan  bagi  pengaduan  yang  bersifat  perdata  atau
hanya  untuk  kepentingan  pengadu  dan  teradu  dan  tidak  mempunyai  kaitan
langsung  dengan  kepentingan  organisasi  atau  umum,  dimana  pengadu  akan
mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan
dasar  keputusan  oleh  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  yang  langsung
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c.  Kedua  belah  pihak  diminta  mengemukakan  alasan-alasan  pengaduannya  atau
pembelaannya  secara  bergiliran,  sedangkan  surat-surat bukti akan diperiksa dan
saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9.  Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a.  Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling  lambat 14  (empat belas)
hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b.  Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan
yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan
lagi  atas  dasar  yang  sama  kecuali  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah
berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau
kepentingan organisasi.
c.  Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali  tidak datang tanpa alasan yang
sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d.  Dewan  berwenang  untuk  memberikan  keputusan  di  luar  hadirnya  yang  teradu,
yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

Pasal 14
1.  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  bersidang  dengan  Majelis  yang  terdiri  sekurang-
kurangnya  atas  3  (tiga)  orang  anggota  yang  salah  satu  merangkap  sebagai  Ketua
Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil. 2.  Majelis  dapat  terdiri  dari  Dewan  Kehormatan  atau  ditambah  dengan  Anggota  Majelis
Kehormatan  Ad  Hoc  yaitu  orang  yang  menjalankan  profesi  dibidang  hukum  serta
mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3.  Majelis  dipilih  dalam  rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah  yang  khusus  dilakukan
untuk  itu  yang  dipimpin  oleh  Ketua  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  atau  jika  ia
berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
4.  Setiap  dilakukan  persidangan,  Majelis  Dewan  Kehormatan  diwajibkan  membuat  atau
menyuruh  membuat  berita  acara  persidangan  yang  disahkan  dan  ditandatangani  oleh
Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
5.  Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang
terbuka.

Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
(1)  Setelah  memeriksa  dan  mempertimbangkan  pengaduan,  pembelaan,  surat-surat  bukti
dan  keterangan  saksi-saksi  maka  Majelis  Dewan  Kehormatan  mengambil  Keputusan
yang dapat berupa:
a.  Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b.  Menerima  pengaduan  dari  pengadu  dan  mengadili  serta  menjatuhkan  sanksi-
sanksi kepada teradu;
c.  Menolak pengaduan dari pengadu.
(2)  Keputusan  harus  memuat  pertimbangan-pertimbangan  yang  menjadi  dasarnya  dan
menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3)  Majelis  Dewan  Kehormatan  mengambil  keputusan  dengan  suara  terbanyak  dan
mengucapkannya  dalam  sidang  terbuka  dengan  atau  tanpa  dihadiri  oleh  pihak-pihak
yang  bersangkutan,  setelah  sebelumnya  memberitahukan  hari,  tanggal  dan  waktu
persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4)  Anggota  Majelis  yang  kalah  dalam  pengambilan  suara  berhak  membuat  catatan
keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5)  Keputusan  ditandatangani  oleh  Ketua  dan  semua  Anggota  Majelis,  yang  apabila
berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang
bersangkutan.

Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI

Pasal 16
1.  Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a.  Peringatan biasa.
b.  Peringatan keras.
c.  Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d.  Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2.  Dengan  pertimbangan  atas  berat  atau  ringannya  sifat  pelanggaran  Kode  Etik  Advokat
dapat dikenakan sanksi:
a.  Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat. b.  Peringatan  keras  bilamana  sifat  pelanggarannya  berat  atau  karena  mengulangi
kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang
pernah diberikan.
c.  Pemberhentian  sementara  untuk  waktu  tertentu  bilamana  sifat  pelanggarannya
berat,  tidak  mengindahkan  dan  tidak  menghormati  ketentuan  kode  etik  atau
bilamana  setelah  mendapat  sanksi  berupa  peringatan  keras  masih  mengulangi
melakukan pelanggaran kode etik.
d.  Pemecatan  dari  keanggotaan  organisasi profesi  bilamana  dilakukan  pelanggaran
kode  etik  dengan maksud  dan  tujuan merusak  citra  serta martabat  kehormatan
profesi  Advokat  yang  wajib  dijunjung  tinggi  sebagai  profesi  yang  mulia  dan
terhormat.
3.  Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu  tertentu harus diikuti  larangan
untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4.  Terhadap mereka  yang  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  sementara  untuk  waktu  tertentu
dan  atau  pemecatan  dari  keanggotaan  organisasi  profesi  disampaikan  kepada
Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan
keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
a.  Anggota yang diadukan/teradu;
b.  Pengadu;
c.  Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d.  Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e.  Dewan Kehormatan Pusat;
f.  Instansi-instansi  yang  dianggap  perlu  apabila  keputusan  telah  mempunyai  kekuatan
hukum yang pasti.
 
Bagian Kesembilan
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT

Pasal 18
1.  Apabila  pengadu  atau  teradu  tidak  puas  dengan  keputusan  Dewan  Kehormatan
Cabang/Daerah,  ia  berhak mengajukan  permohonan  banding  atas  keputusan  tersebut
kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2.  Pengajuan  permohonan  banding  beserta  Memori  Banding  yang  sifatnya  wajib,  harus
disampaikan  melalui  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  dalam  waktu  21  (dua  puluh
satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3.  Dewan  Kehormatan  Cabang/Daerah  setelah  menerima  Memori  Banding  yang
bersangkutan  selaku  pembanding  selambat-lambatnya  dalam  waktu  14  (empat  belas)
hari  sejak  penerimaannya,  mengirimkan  salinannya  melalui  surat  kilat  khusus/tercatat
kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4.  Pihak  terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5.  Jika  jangka  waktu  yang  ditentukan  terbanding  tidak  menyampaikan  Kontra  Memori
Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu. 6.  Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi
dengan  bahan-bahan  yang  diperlukan,  berkas perkara  tersebut  diteruskan  oleh Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
7.  Pengajuan  permohonan  banding  menyebabkan  ditundanya  pelaksanaan  keputusan
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8.  Dewan  kehormatan  Pusat  memutus  dengan  susunan  Majelis  yang  terdiri  sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu
merangkap Ketua Majelis.
9.  Majelis  dapat  terdiri  dari  Dewan  Kehormatan  atau  ditambah  dengan  Anggota  Majelis
Kehormatan  Ad  Hoc  yaitu  orang  yang  menjalankan  profesi  dibidang  hukum  serta
mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10.  Majelis  dipilih  dalam  rapat  Dewan  Kehormatan  Pusat  yang  khusus  diadakan  untuk  itu
yang  dipimpin  oleh  Ketua  Dewan  Kehormatan  Pusat  atau  jika  ia  berhalangan  oleh
anggota Dewan lainnya yang tertua.
11.  Dewan  Kehormatan  Pusat  memutus  berdasar  bahan-bahan  yang  ada  dalam  berkas
perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang
bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12.  Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan
langsung  dari  suatu  perkara  yang  diteruskan  oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar
perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13.  Semua  ketentuan  yang  berlaku  untuk  pemeriksaan  pada  tingkat  pertama  oleh  Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada  tingkat
banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 19
1.  Dewan  Kehormatan  Pusat  dapat  menguatkan, merubah  atau membatalkan  keputusan
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2.  Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam
sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya
telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
3.  Keputusan  Dewan  Kehormatan  Pusat  adalah  final  dan  mengikat  yang  tidak  dapat
diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4.  Dalam waktu  selambat-lambatnya  14  (empat  belas)  hari  setelah  keputusan  diucapkan,
salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a.  Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b.  Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c.  Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d.  Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e.  Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
f.  Instansi-instansi yang dianggap perlu.
5.  Apabila  seseorang  telah  dipecat,  maka  Dewan  Kehormatan  Pusat  atau  Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi
untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi.

Bagian Kesebelas KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN

Pasal 20
Dewan  Kehormatan  berwenang  menyempurnakan  hal-hal  yang  telah  diatur  tentang  Dewan
Kehormatan dalam Kode Etik  ini dan atau menentukan hal-hal  yang belum diatur didalamnya
dengan  kewajiban  melaporkannya  kepada  Dewan  Pimpinan  Pusat/Organisasi  profesi  agar
diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN

Pasal 21
Kode Etik  ini adalah peraturan  tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan
bagi  mereka  yang  menjalankan  profesi  Advokat,  sebagai  satu-satunya  Peraturan  Kode  Etik
yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 22
1.  Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan
dan  ditetapkan  oleh  Ikatan  Advokat  Indonesia  (IKADIN),  Asosiasi  Advokat  Indonesia
(AAI),  Ikatan  Penasehat  Hukum  Indonesia  (IPHI),  Himpunan  Advokat  &  Pengacara
Indonesia  (HAPI),  Serikat  Pengacara  Indonesia  (SPI),  Asosiasi  Konsultan  Hukum
Indonesia  (AKHI)  dan  Himpunan  Konsultan  Hukum  Pasar  Modal  (HKHPM)  yang
dinyatakan  berlaku  bagi  setiap  orang  yang  menjalankan  profesi  Advokat  di  Indonesia
tanpa terkecuali.
2.  Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi  tersebut dalam
ayat 1 pasal ini.
3.  Komite  Kerja  Advokat  Indonesia mewakili  organisasi-organisasi  profesi  tersebut  dalam
ayat 1 pasal  ini sesuai dengan Pernyataan Bersama  tertanggal 11 Februari 2002 dalam
hubungan  kepentingan  profesi  Advokat  dengan  lembaga-lembaga  Negara  dan
pemerintah.
4.  Organisasi-organisasi  profesi  tersebut  dalam  ayat  1  pasal  ini  akan membentuk Dewan
kehormatan  sebagai  Dewan  Kehormatan  Bersama,  yang  struktur  akan  disesuaikan
dengan Kode Etik Advokat ini.

Pasal 23
Perkara-perkara  pelanggaran  kode  etik  yang  belum  diperiksa  dan  belum  diputus  atau  belum
berkekuatan  hukum  yang  tetap  atau  dalam  pemeriksaan  tingkat  banding  akan  diperiksa  dan
diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.

BAB XXII
PENUTUP

Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
 
Ditetapkan di  :  Jakarta
Pada tanggal  :  23 Mei 2002
Oleh  :  


1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
  
Ttd.  Ttd.
  
H. Sudjono, S.H.  Otto Hasibuan, S.H. MM.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Denny Kailimang, S.H.  Teddy Soemantry, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
  
Ttd.  Ttd.
  
H. Indra Sahnun Lubis, S.H.  E. Suherman Kartadinata, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph.  Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Sekretaris/Caretaker Ketua  Bendahara/Caretaker Ketua
  
5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
  
Ttd.  Ttd.   
Soemarjono S., S.H.  Hafzan Taher, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Trimedya Panjaitan, S.H.  Sugeng T. Santoso, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
  
Ttd.  Ttd.
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H.  Suhardi Somomoeljono, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
























 PERUBAHAN I

KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia
(KKAI,  yaitu  Ikatan  Advokat  Indonesia  (IKADIN),  Asosiasi  Advokat  Indonesia  (AAI),  Ikatan
Penasihat Hukum  Indonesia  (IPHI),   Asosiasi Konsultan Hukum  Indonesia  (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal  (HKHPM), Serikat Pengacara  Indonesia  (SPI), dan Himpunan
Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, pasal
24  kode  etik  Advokat  Indonesia  yang  ditetapkan  pada  tanggal  23  Mei  2002  sehingga
seluruhnya menjadi :


BAB XXII
PENUTUP

Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.


Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2002
Oleh:


KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA:

1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
  
Ttd.  Ttd.
  
H. Sudjono, S.H.  Otto Hasibuan, S.H. MM.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Denny Kailimang, S.H.  Teddy Soemantry, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
   Ttd.  Ttd.
  
H. Indra Sahnun Lubis, S.H.  E. Suherman Kartadinata, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph.  Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Sekretaris/Caretaker Ketua  Bendahara/Caretaker Ketua
  
5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
  
Ttd.  Ttd.
  
Soemarjono S., S.H.  Hafzan Taher, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
  
Ttd.  Ttd.
  
Trimedya Panjaitan, S.H.  Sugeng T. Santoso, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal
  
7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
  
Ttd.  Ttd.
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H.  Suhardi Somomoeljono, S.H.
Ketua Umum  Sekretaris Jenderal





 

EFEKTIVITAS KODE ETIK JAKSA

Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1.
Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti.
Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua (dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.
Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas, yang dimilikinya inilah sampai-sampai muncul pertanyaan bahwa,”It doesn’t matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say” . Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.

KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


                                                                        PEMBUKAAN

            Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum,  dan melindungi,  mengayomi serta melayani masyarakat,  selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
            Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut,  setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,  sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
            Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian,  kelembagaan dan keNegaraan,  selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
            Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  penegak hukum serta pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat.
            Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
            Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral,  mandiri dan  tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,  golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral,  sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
            Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
            Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a.         Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c.         Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Pasal 2
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a.         Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b.         Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c.         Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d.         Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3
             Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a.         Meletakkan kepentingan Negara,  bangsa,  masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b.         Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c.         Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 4
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a.         Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b.         Tidak memihak;
c.         Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d.         Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e.         Tidak mempublikasikan tatacara,  taktik dan teknik penyidikan;
f.          Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan,  kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g.         Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h.        Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i.          Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud,  sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Pasal 5
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a.         Memberikan pelayanan terbaik;
b.         Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c.         Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d.         Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e.         Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f.          Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam,  atau tidak mengenal hari libur;
g.         Tidak membebani biaya,  kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h.        Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i.          Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1)      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,  kesopanan,  kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2)      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya,  dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a.         Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b.         Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c.         Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d.         Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e.         Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f.          Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g.         Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h.        Merendahkan harkat dan martabat manusia.

BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.


Pasal 9
(1)      Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando,  mematuhi jenjang kewenangan,  dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2)      Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3)      Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4)      Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5)      Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri,  anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 10
(1)      Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan,  keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2)      Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3)      Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait,  bawahan dan teman sejawat sederajat,  kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut,  tanda,  pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum,  yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.


Pasal 12
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia,  dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a.         Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b.         Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c.         Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d.         Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e.         Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun,  dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f.          Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu,  serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
g.         Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi,  kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.

BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pasal 14
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis,  serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.

Pasal 15
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.

Pasal 16
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.

BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
            Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral,  berupa :
a.         Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b.         Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c.         Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d.         Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.

Pasal 18
            Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 19
            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18,  diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB V
PENUTUP
Pasal 20
            Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat,  bangsa dan Negara.

Ditetapkan di            :           Jakarta
Pada tanggal            :                                   Juli                              2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI













 

PENJELASAN
TENTANG
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I.          UMUM.
            Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang,  berlanjut dan terpadu.
            Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
            Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian,  Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
            Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian,  yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian,  sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
            Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
            Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,  maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
            Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35,  maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah  dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
            Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
            Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi,  selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II.       BAB DAN PASAL-PASALNYA.
1.      Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of guidelines/principles in the simply duties).  Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata,  berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota,  Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara,  dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.

2.      Penjelasan pasal demi pasal :
BAB I.  ETIKA PENGABDIAN

Pasal 1.
         Sikap moral pengabdian pengemban profesi kepolisian pertama-tama didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui perbuatan nyata berupa menjaga keselamatan sesama manusia,  menjunjung tinggi martabat manusia dengna segala kompleksitasnya,  menjauhkan dari rasa khawatir dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta memelihara segenap aturan bagi terselenggranya sendi kehidupan manusia.
         Amal perbuatan tersebut keluar dari dalam hati nuraninya dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
         Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.
Pasal 2.
         Selaku anak bangsa setiap pengemban profesi kepolisian terpanggil dari dalam hati nuraninya untuk tetap meluhurkan Indonesia bersama segenap komponen bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa di dunia.
         Bangsa Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan mengarungi samudera akan mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan berbagai keadaan.
         Namun setiap pengemban profesi kepolisian tetap menjaga dan memelihara kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala pengorbanannya tanpa batas.
Pasal 3.
         Cukup jelas.
Pasal 4.
         Cukup jelas.
Pasal 5.
         Memberikan pelayanan terbaik,  yang dimaksudkan disini adalah memberikan pelayanan kepada pelayan masyarakat secara ikhlas dengan prosedur pelayanan yang cepat,  sederhana,  serta tidak bersikap masa bodoh atau bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.
         Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur,  yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan,  pengayoman dan pelayanan masyarakat,  oleh karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus,  sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan.
Pasal 6.
         Ayat (1)
                 Cukup jelas.
Ayat (2)
          Memegang teguh rahasia sesuatu,  yang dimaksudkan disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
         Pasal ini mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan profesi Polri.
         Martabat wanita merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap petugas Polri dalam penangan kasus yang berkaitan dengan wanita perlu diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan/penilaian yang merugikan kehormatan profesi,  seperti contoh antara lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat tidak etis apabila dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas pria.

BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.
Pasal 8.
         Cukup jelas.
Pasal 9.
         Ayat (1)
                 Cukup jelas.
Ayat (2)     
          Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik,  sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.
Ayat (3)
          Cukup jelas.
Ayat (4)
          Cukup jelas
Ayat (5)
          Cukup jelas.
Pasal 10.
         Tatacara yang berlaku,  yang dimaksudkan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh melalui musyawarah dengan menampung saran pendapat anggota sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pasal 11.
         Cukup jelas.
Pasal 12.
         Cukup jelas.

BAB III. ETIKA KENEGARAAN.
Pasal 13.
         Cukup jelas
Pasal 14.
         Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Pasal 15.
         Berpegang teguh pada konstitusi,  yang dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16.
         Cukup jelas.

BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17.
         Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa,  dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
         Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif,  namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
         Pernyataan penyesalan secara terbatas,  yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.
         Pernyataan penyesalan secara terbuka,  yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
         Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi,  yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri,  kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
         Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian,  yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,  sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty,  Tour of area,  Pemberhentian dengan hormat,  atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
         Pemeriksaan dalam Sidang Komisi adalah upaya pembuktian terhadap dugaan telah terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri yang didasari oleh proses putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi sarana persaingan tidak sehat antar anggota.  Sidang Komisi ini juga merupakan representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.
Pasal 19.
         Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.

BAB V. PENUTUP.
Pasal 20.
         Cukup jelas.

Ditetapkan di            :           Jakarta
Pada tanggal            :           1 Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI